Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2022/PN Str Jonson 1.Kepala SD Negeri Menderek
2.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah
3.Bupati Kabupaten Bener Meriah
4.Hasanuddin
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Str
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jonson
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAMARSAH, SH.Jonson
2Sasmindra, S.Ag.Jonson
Tergugat
NoNama
1Kepala SD Negeri Menderek
2Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah
3Bupati Kabupaten Bener Meriah
4Hasanuddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIL FITRA, SH, dkkKepala SD Negeri Menderek
2SYAHRIL FITRA, SH, dkkKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah
3SYAHRIL FITRA, SH, dkkBupati Kabupaten Bener Meriah
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
2Reje Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIL FITRA, SH, dkkCamat Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ganti Usaha Nomor : 593 / GU / III / 1999 pada tanggal 17 Maret 1999 dan Surat Ganti Usaha pada tanggal 04 Mei 1999 milik Penggugat yang merupakan Surat sah dan berharga;
  3. Menyatakan tanah Objek Terperkara adalah tanah milik Penggugat;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I,  II, III, dan Tergugat IV merupakan perbuatan melawan Hukum;
  5. Menyatakan Surat Akta jual beli 0346 / PRG / VI / 2009 Tanggal 6 Juni 2009 adalah cacat hukum;
  6. Menghukum Tergugat I, II, dan III segera mengosongkan tanah objek terperkara atau menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti rugi sebesar permeternya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan luas keseluruhan tanah objek terperkara 5.297,8 M2 sama dengan Rp. 5.297.800.000,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
  7. Mengembalikan tanah Objek Terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa adanya ikatan dengan pihak lain atau mengganti rugi sebesar permeternya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan luas keseluruhan tanah  Objek Terperkara  5.297,8 M2  sama dengan Rp. 5.297.800.000,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
  8. Menetapkan Sita Jaminan terhadap tanah Objek Terperkara;
  9. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga;
  10. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil maupun immateril  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
  11. Menetapkan biaya perkara yang keluar dalam perkara ini dan menghukum  Tergugat, untuk membayarnya;

SUBSIDER :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aqueo ex bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak