Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
3.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
SYAMSUDIN BIN ABU SEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-163/L.1.30/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
3CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDIN BIN ABU SEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ni'Mah Kuniasari,SH.,DkkSYAMSUDIN BIN ABU SEMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa SYAMSUDIN Bin ABU SEMAN, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saudara Bang AM (DPO) dengan mengatakan “Kamu butuh tidak (ganja)?, kalau butuh berapa? Ini ada.” dan Terdakwa menjawab “Dua kilo aja bang.” kemudian saudara Bang AM (DPO) mengatakan “Kalau mau siang ini jemput terus ke Angkup jumpa-jumpa di jembatan lewat Mutiara ni.
  • Bahwa sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat menuju jembatan yang berada di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan bertemu dengan saudara Bang AM (DPO) yang sudah menunggu disana, kemudian Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bal yang dibalut dengan lakban terbungkus plastik warna biru dengan berat 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) gram netto dari saudara Bang AM (DPO) sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelum dilakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja tersebut, saudara Bang AM (DPO) sudah meletakan narkotika jenis ganja yang dipesan Terdakwa di ujung jembatan tempat saudara Bang AM (DPO) dan Terdakwa bertemu. Kemudian setelah transaksi selesai Terdakwa langsung mengambilnya disana kemudian pulang kembali ke rumah Terdakwa di Desa Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di atas lemari yang ada di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bal berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban terbungkus plastik warna biru ditemukan di atas lemari Terdakwa;
  • 1 (satu) buah karung yang berisikan 10 (sepuluh) paket berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat ditemukan di bawah tangga di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 048/SP.61055/2025 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 10 Oktober 2025 didapati hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) bal berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban terbungkus plastik warna biru diberi kode “A” diperoleh berat 2.150 gram/netto;
  • 10 (sepuluh) paket berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan masing-masing diberi kode:
  • Kode “B” diperoleh berat 102.07 gram/netto;
  • Kode “B1” diperoleh berat 43.0 gram/netto;
  • Kode “B2” diperoleh berat 99.56 gram/netto;
  • Kode “B3” diperoleh berat 49.95 gram/netto;
  • Kode “B4” diperoleh berat 94.26 gram/netto;
  • Kode “B5” diperoleh berat 48.02 gram/netto;
  • Kode “B6” diperoleh berat 52.17 gram/netto;
  • Kode “B7” diperoleh berat 48.30 gram/netto;
  • Kode “B8” diperoleh berat 42.52 gram/netto;
  • Kode “B9” diperoleh berat 51.10 gram/netto.

Dengan berat total Kode “B” adalah 630,95 gram/netto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7353/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa SYAMSUDIN Bin ABU SEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa SYAMSUDIN Bin ABU SEMAN, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Desa Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Selasa sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat menuju jembatan yang berada di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan bertemu dengan saudara Bang AM (DPO) yang sudah menunggu disana untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bal yang dibalut dengan lakban terbungkus plastik warna biru dengan berat 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) gram netto dari saudara Bang AM (DPO) sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa di Desa Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di atas lemari yang ada di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bal berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban terbungkus plastik warna biru ditemukan di atas lemari Terdakwa;
  • 1 (satu) buah karung yang berisikan 10 (sepuluh) paket berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat ditemukan di bawah tangga di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 048/SP.61055/2025 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 10 Oktober 2025 didapati hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) bal berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban terbungkus plastik warna biru diberi kode “A” diperoleh berat 2.150 gram/netto;
  • 10 (sepuluh) paket berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat diberi Kode “B” diperoleh berat 630,95 gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7353/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa SYAMSUDIN Bin ABU SEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya