Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Str 1.Ali Hasimi
2.Feri Ahyumuddin
3.Mursid
4.Muhammad Daud
5.Mujianto
6.Agus Setiawan
7.Muhammad Rizal
8.Abdan Masrura
1.Nurhidayati
2.Israuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Str
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Hasimi
2Feri Ahyumuddin
3Mursid
4Muhammad Daud
5Mujianto
6Agus Setiawan
7Muhammad Rizal
8Abdan Masrura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fakhruddin.SHAli Hasimi
2Fakhruddin.SHFeri Ahyumuddin
3Fakhruddin.SHMursid
4Fakhruddin.SHMuhammad Daud
5Fakhruddin.SHMujianto
6Fakhruddin.SHAgus Setiawan
7Fakhruddin.SHMuhammad Rizal
8Fakhruddin.SHAbdan Masrura
Tergugat
NoNama
1Nurhidayati
2Israuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mawarni Anggraini
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Puji Prasetyo, S.H. dan RekanMawarni Anggraini
Nilai Sengketa(Rp) 635.300.000,00
Petitum

Perimer

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang telah merugikan Para Penggugat:
  • Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang diderita Para Penggugat kepada masing-masing Penggugat yaitu sebagai berikut:
    • Penggugat I sebesar Rp.180.825.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
    • Penggugat II sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
    • Penggugat III sebesar Rp.203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah);
    • Penggugat IV sebesar Rp.27.300.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
    • Penggugat V sebesar Rp.40.850.000,- (empat puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Penggugat VI sebesar Rp.43.325.000,- (empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    • Penggugat VII sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
    • Penggugat VIII sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);

Sehingga total kerugian yang harus dibayar Tergugat I kepada seluruh Penggugat adalah sebesar Rp.635.300.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu  rupiah), dan apabila tidak dibayar oleh Tergugat I maka akan diganti dengan barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I yang setara dengan nilai kerugian Para penggugat;

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat II memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini;
  • Meyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;
  • Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dillaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsider

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Exaequo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini a quo kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak