Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-LH/2025/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
KIN SIMAHARA BIN MAHYUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-LH/2025/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-264/L.1.30/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIN SIMAHARA BIN MAHYUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa KIN SIMAHARA BIN MAHYUDDIN, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di SPBU Mawaddah di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, di Rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, di sebuah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa pergi ke SPBU Mawaddah yang terletak di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714, di SPBU tersebut Terdakwa membeli/ melakukan pengisian BBM jenis solar (bio solar) ke tangki 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8153 ZV sebanyak 38 (tiga puluh delapan) liter dengan harga Rp. 258.400,- (dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah), kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, di rumah Terdakwa dari BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa tersebut kemudian dikeluarkan/ dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki mobil ke dalam 1 (satu) buah jerigen sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan cara Terdakwa memasukkan selang melalui lubang pengisian bahan bakar, kemudian pada ujung selang lainnya Terdakwa hisap menggunakan mulut setelah BBM jenis solar tersebut keluar dari ujung selang tersebut kemudian ujung selang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam jerigen sehingga BBM jenis solar masuk ke dalam jerigen, setelah jerigen tersebut terisi kemudian jerigen tersebut Terdakwa letakkan di garasi di samping rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi ke sebuah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714, di SPBU Terdakwa membeli/ melakukan pengisian  BBM jenis solar (bio solar) ke tangki 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8153 ZV sebanyak 36,76 liter dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, di rumah Terdakwa dari BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa tersebut kemudian dikeluarkan/ dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki mobil ke dalam 1 (satu) buah jerigen sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan cara Terdakwa memasukkan selang melalui lubang pengisian bahan bakar, kemudian pada ujung selang lainnya Terdakwa hisap menggunakan mulut setelah BBM jenis solar tersebut keluar dari ujung selang tersebut kemudian ujung selang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam jerigen sehingga BBM jenis solar masuk ke dalam jerigen, setelah jerigen tersebut terisi kemudian jerigen tersebut Terdakwa letakkan di garasi di samping rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke SPBU Mawaddah yang terletak di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan adanya 1 (satu) unit mobil Panther Pick Up yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Mawaddah yang terletak di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, yang mana BBM yang diisi ke tangki mobil akan dikeluarkan dari dalam tangki mobil dan dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali, dari informasi tersebut kemudian saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah mendatangi SPBU Mawaddah di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa melakukan pembelian/ pengisian BBM jenis solar ke tangki 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714, pembelian/ pengisian BBM jenis solar tersebut dilakukan oleh saksi Nasrul Aritanoga (operator SPBU) sebanyak 36,76 liter dengan harga per liter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan uang yang dibayarkan Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada saat Terdakwa melakukan pembelian/ pengisian BBM jenis solar tersebut dilihat oleh saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan SPBU Mawaddah pulang menuju ke rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan diikuti oleh saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari namun dalam perjalanan saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari kehilangan mobil yang dikendarai Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa dari BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa tersebut kemudian dikeluarkan/ dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki mobil ke dalam 1 (satu) buah jerigen sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan cara Terdakwa memasukkan selang melalui lubang pengisian bahan bakar, kemudian pada ujung selang lainnya Terdakwa hisap menggunakan mulut setelah BBM jenis solar tersebut keluar dari ujung selang tersebut kemudian ujung selang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam jerigen sehingga BBM jenis solar masuk ke dalam jerigen, setelah jerigen tersebut terisi kemudian jerigen tersebut Terdakwa letakkan di garasi di samping rumah Terdakwa, selanjutnya pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714.
  • Bahwa setelah dilakukan pencarian kemudian saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari menemukan 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714 yang dikendarai Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah selanjutnya saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari menghentikan mobil yang dikendarai Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari menanyakan kepada Terdakwa terkait BBM jenis solar yang diisi di SPBU Mawaddah, Terdakwa mengatakan BBM jenis solar tersebut telah dipindahkannya ke dalam jerigen di rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa selanjutnya saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari membawa Terdakwa ke rumah tersebut. Di rumah tersebut ditemukan 3 (tiga) buah jerigen berwarna Putih yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah jerigen berwarna Putih dalam keadaan kosong serta 1 (satu) buah selang berwarna Putih dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter di garasi di samping rumah Terdakwa.    
  • Bahwa Petugas Kepolisian menanyakan terkait dokumen-dokumen perizinan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut namun Terdakwa mengatakan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah tidak memiliki dokumen-dokumen perizinan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, Terdakwa mengatakan BBM jenis solar tersebut akan dijual lagi oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar satu bulan setengah melakukan pengangkutan / niaga BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa dari SPBU biasanya setiap hari (pagi/ sore) kemudian dikeluarkan/ dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki ke dalam jerigen selanjutnya dijual Terdakwa kepada supir mobil dump truk dan masyarakat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dari penjualan BBM jenis solar per liter Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang berlaku pada saat Terdakwa membeli dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor : 166/SP.61055/2023 tanggal 14 November 2024 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek, terhadap barang bukti jerigen yang ditemukan, hasil pengukuran :

  NO

NAMA BARANG

HASIL PENIMBANGAN

KET

Berat

 

1.

 

3 (tiga) jerigen berisikan solar.

105 Liter

 

 

 

  • Bahwa terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ditemukan telah dilakukan pengujian di Laboratorium Fuel Terminal Medan PT. PERTAMINA PATRA NIAGA berdasarkan Test Report dari Laboratorium Fuel Terminal Medan PT. PERTAMINA PATRA NIAGA Report No : TR-003-SR tanggal 07 Januari 2025, Type of Fuel Solar.
  • Bahwa dari harga pembelian dan harga jual, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (gas oil) yang diangkut Terdakwa merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Solar sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan diberikan subsidi berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.  
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar dengan cara melakukan pembelian/ pengisian BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714, kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, dari BBM jenis solar yang Terdakwa beli di SPBU Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa melakukan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM jenis solar) dengan melakukan pembelian/ pengisian BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter kemudian dari BBM jenis solar yang telah Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen dijual Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan Pengangkutan dan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi adalah untuk dijual / untuk memperoleh keuntungan dan sebelumnya Terdakwa sudah sering melakukan Pengangkutan dan Niaga BBM jenis solar tersebut.
  • Bahwa Terdakwa yang melakukan pengangkutan dan / atau niaga (membeli dan menjual) Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak memiliki dokumen-dokumen perizinan apapun terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dalam hal menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga (membeli dan menjual) BBM jenis solar yang disubsidi telah menyebabkan terjadinya penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang tidak tepat sasaran serta dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal  55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa KIN SIMAHARA BIN MAHYUDDIN, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di SPBU Mawaddah di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, di Rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, di sebuah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa pergi ke SPBU Mawaddah yang terletak di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714, di SPBU tersebut Terdakwa membeli/ melakukan pengisian BBM jenis solar (bio solar) ke tangki 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8153 ZV sebanyak 38 (tiga puluh delapan) liter dengan harga Rp. 258.400,- (dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah), kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, di rumah Terdakwa dari BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa tersebut kemudian dikeluarkan/ dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki mobil ke dalam 1 (satu) buah jerigen sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan cara Terdakwa memasukkan selang melalui lubang pengisian bahan bakar, kemudian pada ujung selang lainnya Terdakwa hisap menggunakan mulut setelah BBM jenis solar tersebut keluar dari ujung selang tersebut kemudian ujung selang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam jerigen sehingga BBM jenis solar masuk ke dalam jerigen, setelah jerigen tersebut terisi kemudian jerigen tersebut Terdakwa letakkan di garasi di samping rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi ke sebuah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714, di SPBU Terdakwa membeli/ melakukan pengisian  BBM jenis solar (bio solar) ke tangki 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8153 ZV sebanyak 36,76 liter dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, di rumah Terdakwa dari BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa tersebut kemudian dikeluarkan/ dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki mobil ke dalam 1 (satu) buah jerigen sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan cara Terdakwa memasukkan selang melalui lubang pengisian bahan bakar, kemudian pada ujung selang lainnya Terdakwa hisap menggunakan mulut setelah BBM jenis solar tersebut keluar dari ujung selang tersebut kemudian ujung selang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam jerigen sehingga BBM jenis solar masuk ke dalam jerigen, setelah jerigen tersebut terisi kemudian jerigen tersebut Terdakwa letakkan di garasi di samping rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke SPBU Mawaddah yang terletak di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan adanya 1 (satu) unit mobil Panther Pick Up yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Mawaddah yang terletak di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, yang mana BBM yang diisi ke tangki mobil akan dikeluarkan dari dalam tangki mobil dan dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali, dari informasi tersebut kemudian saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah mendatangi SPBU Mawaddah di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa melakukan pembelian/ pengisian BBM jenis solar ke tangki 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714, pembelian/ pengisian BBM jenis solar tersebut dilakukan oleh saksi Nasrul Aritanoga (operator SPBU) sebanyak 36,76 liter dengan harga per liter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan uang yang dibayarkan Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada saat Terdakwa melakukan pembelian/ pengisian BBM jenis solar tersebut dilihat oleh saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan SPBU Mawaddah pulang menuju ke rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan diikuti oleh saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari namun dalam perjalanan saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari kehilangan mobil yang dikendarai Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa dari BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa tersebut kemudian dikeluarkan/ dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki mobil ke dalam 1 (satu) buah jerigen sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan cara Terdakwa memasukkan selang melalui lubang pengisian bahan bakar, kemudian pada ujung selang lainnya Terdakwa hisap menggunakan mulut setelah BBM jenis solar tersebut keluar dari ujung selang tersebut kemudian ujung selang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam jerigen sehingga BBM jenis solar masuk ke dalam jerigen, setelah jerigen tersebut terisi kemudian jerigen tersebut Terdakwa letakkan di garasi di samping rumah Terdakwa, selanjutnya pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714.
  • Bahwa setelah dilakukan pencarian kemudian saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari menemukan 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714 yang dikendarai Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah selanjutnya saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari menghentikan mobil yang dikendarai Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari menanyakan kepada Terdakwa terkait BBM jenis solar yang diisi di SPBU Mawaddah, Terdakwa mengatakan BBM jenis solar tersebut telah dipindahkannya ke dalam jerigen di rumah Terdakwa di Desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa selanjutnya saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari membawa Terdakwa ke rumah tersebut. Di rumah tersebut ditemukan 3 (tiga) buah jerigen berwarna Putih yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah jerigen berwarna Putih dalam keadaan kosong serta 1 (satu) buah selang berwarna Putih dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter di garasi di samping rumah Terdakwa.   
  • Bahwa Petugas Kepolisian menanyakan terkait dokumen-dokumen perizinan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut namun Terdakwa mengatakan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah tidak memiliki dokumen-dokumen perizinan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, Terdakwa mengatakan BBM jenis solar tersebut akan dijual lagi oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar satu bulan setengah melakukan pengangkutan / niaga BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa dari SPBU biasanya setiap hari (pagi/ sore) kemudian dikeluarkan/ dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki ke dalam jerigen selanjutnya dijual Terdakwa kepada supir mobil dump truk dan masyarakat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dari penjualan BBM jenis solar per liter Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang berlaku pada saat Terdakwa membeli dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor : 166/SP.61055/2023 tanggal 14 November 2024 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek, terhadap barang bukti jerigen yang ditemukan, hasil pengukuran :

 

  NO

NAMA BARANG

HASIL PENIMBANGAN

KET

Berat

 

1.

 

3 (tiga) jerigen berisikan solar.

105 Liter

 

 

 

  • Bahwa terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ditemukan telah dilakukan pengujian di Laboratorium Fuel Terminal Medan PT. PERTAMINA PATRA NIAGA berdasarkan Test Report dari Laboratorium Fuel Terminal Medan PT. PERTAMINA PATRA NIAGA Report No : TR-003-SR tanggal 07 Januari 2025, Type of Fuel Solar.
  • Bahwa dari harga pembelian dan harga jual, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (gas oil) yang diangkut Terdakwa merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Solar sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan diberikan subsidi berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.  
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar dengan cara melakukan pembelian/ pengisian BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther, jenis mobil barang, dengan nomor polisi BL 8153 ZV, warna Hitam dengan Nomor Rangka MHCTBR54BVC050714 dan Nomor Mesin E050714, kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, dari BBM jenis solar yang Terdakwa beli di SPBU Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa melakukan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM jenis solar) dengan melakukan pembelian/ pengisian BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter kemudian dari BBM jenis solar yang telah Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen dijual Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan Pengangkutan dan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi adalah untuk dijual / untuk memperoleh keuntungan dan sebelumnya Terdakwa sudah sering melakukan Pengangkutan dan Niaga BBM jenis solar tersebut.
  • Bahwa Terdakwa yang melakukan pengangkutan dan / atau niaga (membeli dan menjual) Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak memiliki dokumen-dokumen perizinan apapun terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dalam hal menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga (membeli dan menjual) BBM jenis solar yang disubsidi telah menyebabkan terjadinya penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang tidak tepat sasaran serta dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar.
  • Bahwa terhadap pengangkutan dan / atau niaga (membeli dan menjual) BBM jenis solar yang disubsidi tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin / dokumen-dokumen perizinan dari instansi yang berwenang sehingga sepatutnya Terdakwa dapat menduga bahwa BBM jenis solar tersebut diperoleh dari kejahatan.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya