Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
ANDI SANDI BIN HASAN HAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-853/L.1.30/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SANDI BIN HASAN HAMIDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ni'Mah Kuniasari,SH.,DkkANDI SANDI BIN HASAN HAMIDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa ANDI SANDI Bin HASAN HAMIDI, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara Zakir (DPO) dengan menanyakan “Kek mana mana, dimana posisi abang?”, kemudian saudara Zakir (DPO) menjawab “Dirumah.”, lalu Terdakwa mengatakan “Ada bang? (narkotika jenis sabu)” dan saudara Zakir (DPO) menjawab “Ada. Biar aku aja yang antar.”.
  • Bahwa tidak lama kemudian saudara Zakir (DPO) tiba di Gerabang Manasah hunian sementara (huntara) tempat Terdakwa tinggal di Desa Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah dan bertemu dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Zakir (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan Terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual.
  • Bahwa sekitar pukul 11.30 WIB saudara Jupri (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Ada bang? (narkotika jenis sabu)” dan Terdakwa menjawab “Ada. Berapa duit?”, lalu saudara Jupri (DPO) menjawab “Seratus lima puluh ribu bang.”, kemudian Terdakwa mengatakan “Yaudah jumpa di Komplek Unsyiah aja.”. Tidak lama kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara Jupri (DPO) di tempat yang sudah ditentukan dan menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB saudara Wahyudin (DPO) menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “Bang ada yang dua ratus?”, kemudian Terdakwa menjawab “Ada, jumpa di Komplek Unsyiah aja.”. Setelah itu, Terdakwa bertemu dengan saudara Wahyudin (DPO) di tempat yang sudah ditentukan dan menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa ketika sedang duduk di depan komplek huntara yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dan mendapati 1 (satu) buah kotak rokok Merek Club X yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu pada saku kanan jaket yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merek Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah dompet plastik yang berisikan narkotika jenis ganja, dimana Terdakwa mengakui kepimilikian atas narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di terminal Kabupaten Bireuen dan bertemu dengan saudara Abu (DPO), dimana saudara Abu (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ganja ada ni mau?” dan Terdakwa mengatakan “Boleh”. Terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 14 April 2026 didapati hasil sebagai berikut:
  • 2 (dua) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang diberi Kode “A” dengan berat 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram/netto;
  • 1 (satu) buah dompet plastik yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja yang diberi Kode “B” dengan berat 7.27 (tujuh koma dua puluh tujuh) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2625/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik Terdakwa adalah:
  • Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa ANDI SANDI Bin HASAN HAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

KESATU

-------Bahwa Terdakwa ANDI SANDI Bin HASAN HAMIDI, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara Zakir (DPO) di Gerabang Manasah hunian sementara (huntara) tempat Terdakwa tinggal di Desa Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan Terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah terjadi transaksi jual beli narkotika. Atas dasar tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang dimaksud.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa ketika sedang duduk di depan komplek huntara yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dan mendapati 1 (satu) buah kotak rokok Merek Club X yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu pada saku kanan jaket yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merek Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah dompet plastik yang berisikan narkotika jenis ganja, dimana Terdakwa mengakui kepimilikian atas narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 14 April 2026 didapati hasil sebagai berikut:
  • 2 (dua) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang diberi Kode “A” dengan berat 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram/netto;
  • 1 (satu) buah dompet plastik yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja yang diberi Kode “B” dengan berat 7.27 (tujuh koma dua puluh tujuh) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2625/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik Terdakwa adalah:
  • Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa ANDI SANDI Bin HASAN HAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ANDI SANDI Bin HASAN HAMIDI, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di terminal Kabupaten Bireuen dan bertemu dengan saudara Abu (DPO), dimana saudara Abu (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ganja ada ni mau?” dan Terdakwa mengatakan “Boleh”. Terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah terjadi transaksi jual beli narkotika. Atas dasar tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang dimaksud.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa ketika sedang duduk di depan komplek huntara yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dan mendapati 1 (satu) buah kotak rokok Merek Club X yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu pada saku kanan jaket yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merek Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah dompet plastik yang berisikan narkotika jenis ganja, dimana Terdakwa mengakui kepimilikian atas narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 14 April 2026 didapati hasil sebagai berikut:
  • 2 (dua) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang diberi Kode “A” dengan berat 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram/netto;
  • 1 (satu) buah dompet plastik yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja yang diberi Kode “B” dengan berat 7.27 (tujuh koma dua puluh tujuh) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2625/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik Terdakwa adalah:
  • Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis ganja tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa ANDI SANDI Bin HASAN HAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya