Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
RAHMADIN BIN M AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-384/L.1.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADIN BIN M AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Railawati,SH.DkkRAHMADIN BIN M AMIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa RAHMADIN Bin M. AMIN, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat bertempat di Desa Betung Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan saksi-saksi dalam perkara ini berdomisili di Kab. Bener Meriah, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis Ganja, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 bahwa Terdakwa menghubungi saudara MAKCIK BETUNG (DPO) melalui sambungan Telpon dan kemudian menanyakan  “adakah tembakau rokok makcik?” kemudian dijawab oleh saudara MAKCIK BETUNG “Ada” kemudian Terdakwa mengatakan “Yasudah saya langsung kesana”. Selanjutnya sekira Pukul 20.00 Wib kemudian Terdakwa tiba di Desa Betung, Kab. Nagan Raya tepatnya di dekat Puskesmas Betung dan bertemu dengan saudara MAKCIK BETUNG kemudian saudara MAKCIK BETUNG memberikan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja dan Terdakwa juga memberikan atau menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa kemudian pulang kerumah terdakwa menggunakan mobil angkutan dengan membawa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 wib anggota Polsek Bandar yaitu saksi CANDRA SUGARA menghubungi satresnarkoba Polres bener Meriah bahwa di Desa Pondok Ulung, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah telah mengamankan Terdakwa yang diduga terlibat Narkotika Jenis Ganja. Setelah itu saksi MUZNY dan saksi NOVALDIN NITAWARSA (selanjutnya disebut Anggota Sat Resnarkoba) mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pondok Ulung, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan terhadap terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket Besar Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 500 (lima ratus) gram, 7 (tujuh) lembar kertas bungkus nasi yang sudah di potong kecil, 1 (satu) bungkus rokok merk 153 dengan sisa 5 (lima) batang rokok, 1 (satu) lembar kertas paper ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di atas lemari kamar, 1 (satu) batang rokok yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,65 (nol koma enam lima gram) netto di lantai dekat pintu kamar, dan 1 (satu) unit handphone merk realme ditemukan dari penguasaan Terdakwa yang keseluruhan barang tersebut benar merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar,atau Menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara nomor: 181/NNF/2024. Tanggal 19 Januari 2024  adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Nomor 005/SP.61055/2024 Tanggal 16 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan total berat 500,65 (lima ratus koma enam puluh lima gram) Netto.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa RAHMADIN Bin M.AMIN, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah pada Desa Pondok Ulung, Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----

  • Bahwa pada hari senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 wib anggota Polsek Bandar yaitu saksi CANDRA SUGARA menghubungi satresnarkoba Polres bener Meriah bahwa di Desa Pondok Ulung, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah telah mengamankan Terdakwa yang diduga terlibat Narkotika Jenis Ganja. Setelah itu saksi MUZNY dan saksi NOVALDIN NITAWARSA (selanjutnya disebut Anggota Sat Resnarkoba) mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pondok Ulung, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan terhadap terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket Besar Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 500 (lima ratus) gram, 7 (tujuh) lembar kertas bungkus nasi yang sudah di potong kecil, 1 (satu) bungkus rokok merk 153 dengan sisa 5 (lima) batang rokok, 1 (satu) lembar kertas paper ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di atas lemari kamar, 1 (satu) batang rokok yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,65 (nol koma enam lima gram) netto di lantai dekat pintu kamar, dan 1 (satu) unit handphone merk realme ditemukan dari penguasaan Terdakwa yang keseluruhan barang tersebut benar merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar,atau Menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara nomor: 181/NNF/2024. Tanggal 19 Januari 2024  adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Nomor 005/SP.61055/2024 Tanggal 16 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan total berat 500,65 (lima ratus koma enam puluh lima gram) Netto.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

ATAU

KETIGA

            ---- Bahwa Terdakwa RAHMADIN Bin M.AMIN, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah pada Desa Pondok Ulung, Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri, , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 bahwa Terdakwa menghubungi saudara MAKCIK BETUNG (DPO) melalui sambungan Telpon dan kemudian menanyakan  “adakah tembakau rokok makcik?” kemudian dijawab oleh saudara MAKCIK BETUNG “Ada” kemudian Terdakwa mengatakan “Yasudah saya langsung kesana”. Selanjutnya sekira Pukul 20.00 Wib kemudian Terdakwa tiba di Desa Betung, Kab. Nagan Raya tepatnya di dekat Puskesmas Betung dan bertemu dengan saudara MAKCIK BETUNG kemudian saudara MAKCIK BETUNG memberikan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja dan Terdakwa juga memberikan atau menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa kemudian pulang kerumah terdakwa menggunakan mobil angkutan dengan membawa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja
  • Bahwa terdakwa menggunakan Diduga narkotika jenis ganja yaitu dengan pertama mengambil  1 batang rokok 153 milik terdakwa  kemudian terdakwa membelah rokok tersebut mengunakan jari- jari Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis ganja seukuran jari kelinking kemudian Terdakwa membalut nya dengan mengunakan 1 lembar kertas wayang yang sudah Terdakwa sediakan kemudian mereka melintingnya seperti rokok pada umumnya kemudian Terdakwa membakar ujung rokok terebut dengan mancis kemudian Terdakwa menghisap rokok yang Terdakwa campur dengan narkotika ganja tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara nomor: 181/NNF/2024. Tanggal 19 Januari 2024  adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa RAHMADIN Bin AMIN di RSUD Munyang Kute Redelong pada  tanggal  16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa SALMIRA FITRI A.Md,A.K dengan dokter penanggung jawab dr Fatiah M.Ked (clin path), Sp.PK dengan hasil positif terdapat kandungan narkotika dengan bahan Tetrahydrocanabinol/ganja yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan ataupun mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya