Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Str 1.Rahmatsyah
2.M. Saleh
3.Siti Fatimah
4.Mahyuddin Harahap
5.Juniar
6.Mahyudin
7.Setia Warni
7.Reje Kampung Wonosobo
8.Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah
9.Pemerintah Kabupaten Bener Meriah cq.Bupati Bener Meriah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Str
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lisma Tawarnate,S.HRahmatsyah
2Lisma Tawarnate,S.HSetia Warni
3Lisma Tawarnate,S.HMahyudin
4Lisma Tawarnate,S.HJuniar
5Lisma Tawarnate,S.HMahyuddin Harahap
6Lisma Tawarnate,S.HSiti Fatimah
7Lisma Tawarnate,S.HM. Saleh
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah para penggarap dan pemilik yang sah atas masing-masing objek bidang tanah sengketa berdasarkan hak perolehan dokumen Surat Pelepasan Tanah Adat (SPTA) Tahun 2020 yang diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tahun 2026 yang disahkan oleh Bedel Kampung Wonosobo, atas dasar alur mandat Tanah Adat Bale Sukarami peninggalan Bentara ASA (Tahun 1929), dengan rincian luas sebagai berikut:

a. PENGGUGAT I (RAHMATSYAH): Bidang tanah seluas ± 3.900 M?2; (39 m x 100 m);

b. PENGGUGAT II (SETIA WARNI): Bidang tanah seluas ± 3.900 M?2; (39 m x 100 m);

c. PENGGUGAT III (MAHYUDIN): Bidang tanah seluas ± 2.700 M?2; (45 m x 60 m);

d. PENGGUGAT IV (JUNIAR): Bidang tanah seluas ± 3.900 M?2; (39 m x 100 m);

e. PENGGUGAT V (MAHYUDDIN HARAHAP): Bidang tanah seluas ± 3.900 M?2; (39 m x 100 m);

f. PENGGUGAT VI (SITI FATIMAH): Bidang tanah seluas ± 3.900 M?2; (39 m x 100 m);

g. PENGGUGAT VII (M. SALEH): Bidang tanah seluas ± 2.700 M?2; (45 m x 60 m);

3. Menyatakan sah dan berharga letak, ukuran, luas, dan batas-batas bidang tanah objek sengketa milik masing-masing PARA PENGGUGAT sebagaimana diuraikan secara terperinci dalam Posita Angka 6 Surat Gugatan ini;

4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III yang melakukan pelarangan penggarapan lahan secara sepihak, serta penerbitan Surat Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Nomor: 500.17/104/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang mengklaim objek sengketa, merupakan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang nyata-nyata bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan, serta merugikan hak perdata PARA PENGGUGAT;

5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT II (dan/atau TURUT TERGUGAT) yang memproses dan menerbitkan sertifikat di atas tanah adat penguasaan fisik PARA PENGGUGAT dengan mengabaikan Asas Kontradiktur Delimitasi adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

6. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 347 beserta dasar Surat Keputusan Nomor: 22.520.1-219-2008 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 348 beserta dasar Surat Keputusan Nomor: 22-520.1.21.9-2008 tertanggal 17 Desember 2008 atas nama Kampung Wonosobo, maupun segala bentuk dokumen peralihannya kepada TERGUGAT III, adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

7. Menyatakan hukum bahwa klaim kepemilikan TERGUGAT I atas objek sengketa telah gugur dan hapus demi hukum sejak terjadinya penyerahan aset dan diterimanya uang ganti rugi sebesar ± Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 28 Mei 2015;

8. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Nomor: 500.17/104/2026 tanggal 08 Juli 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah;

9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa garapan milik PARA PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT VII dengan rincian luas, ukuran, serta batas-batas sebagaimana termuat dalam Posita Angka 6 Surat Gugatan ini;

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiel secara tunai, seketika, dan tanpa syarat kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);

11. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan dan mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 347 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 348 tertanggal 17 Desember 2008 dari Buku Tanah serta daftar administrasi pertanahan yang berlaku pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah;

12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menghentikan seluruh tindakan pelarangan, klaim, maupun gangguan fisik di lapangan, serta menyerahkan penguasaan objek sengketa kembali secara aman, damai, dan dalam keadaan kosong kepada PARA PENGGUGAT agar dapat dilanjutkan pengelolaan tanaman palawija miliknya;

13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan hukum lainnya;

14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, serta menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak