| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa ROBI LESTIAN Bin SUKADI, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Elak Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Rusdi menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Yuk ke bawah (Aceh Utara).” lalu Terdakwa menjawab “Bentar lagi aja bang habis siang aja.”. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Rusdi dengan mengatakan “Jadi ke bang?” selanjutnya Saksi Rusdi mengatakan “Jadi.”. Setelah itu, Terdakwa mengatakan “Jemput aku.” dan tidak lama kemudian Saksi Rusdi datang menjemput Terdakwa dengan mengendarai mobil jenis sedan warna hitam.
- Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Elak Kabupaten Aceh Utara Saksi Rusdi dan Terdakwa mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Elak Kabupaten Aceh Utara. Ketika sedang mengisi bahan bakar, Terdakwa menghubungi saudara Dogles (DPO) dengan mengatakan “Dimana?” kemudian saudara Dogles (DPO) menjawab “Ada di kampung.” lalu Terdakwa mengatakan “Aku di SPBU Aceh Utara, engga ada niat ambil namun karena dekat makanya telepon boleh engga ku ambil dulu sabunya nanti kalau sudah ada uangnya ku kasih?” setelah itu, saudara Dogles (DPO) menjawab “Yasudah bang tunggu disitu, berapa rencana ngambilnya?” dan Terdakwa mengatakan “Satu juta dua ratus aja.”
- Bahwa setelah selesai mengisi bahan bakar, Terdakwa bersama dengan Saksi Rusdi melanjutkan perjalanan dimana Terdakwa yang mengendarai mobil. Ketika sampai di jembatan, Terdakwa menghentikan mobil dan datang saudara Dogles (DPO) menggunakan sepeda motor lalu berhenti di depan mobil. Kemudian Terdakwa keluar dari mobil dan saudara saudara Dogles (DPO) langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam sebuah kotak kecil yang langsung Terdakwa masukan ke dalam saku celananya. Setelah itu, saudara Dogles (DPO) langsung pergi sementara Terdakwa bersama Saksi Rusdi langsung berangkat menemui teman Saksi Rusdi untuk membeli narkotika jenis sabu bagi Saksi Rusdi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Sidodadi Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah setelah melakukan pengembangan dari penangkapan Saksi Rusdi. Saat Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa didapati barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit kepala charger Merek Oppo warna putih;
- 1 (satu) plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah selimut warna merah;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah lidi kayu;
- 1 (satu) unit handphone Merek Oppo A16 warna biru dongker;
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dalam selimut warna merah dan 8 (delapan) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) unit kepala charger Merek Oppo warna putih yang telah dimodifikasi. Kemudian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di meja yang berada di samping sound speaker yang berada di dalam kamar Terdakwa, dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu oleh Terdakwa kepada saudara Algi/Alex pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 015/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Maret 2026 didapati hasil sebagai berikut:
- 8 (delapan) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu diberi kode “A” dengan berat keseluruhan 1.93 gram/netto;
- 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu diberi kode “B” dengan berat 0.14 gram/netto.
Total berat keseluruhan kode “A” dan “B” 2.07 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1618/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa ROBI LESTIAN Bin SUKADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Bahwa Terdakwa ROBI LESTIAN Bin SUKADI, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Desa Sidodadi Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah telah mengamankan Saksi Rusdi. Setelah melakukan pengembangan, sekitar pukul 02.00 WIB Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah kemudian menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sidodadi Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka pintu dan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah kemudian masuk ke dalam kamar Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “Mana bahan kamu?” lalu Terdakwa menjawab “Engga ada pak.”. Setelah Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Rusdi, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik transparan yang disimpannya di dalam selimut warna merah. Kemudian Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit kepala charger Merek Oppo warna putih yang telah dimodifikasi dimana di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa ketika Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa didapati barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit kepala charger Merek Oppo warna putih;
- 1 (satu) plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah selimut warna merah;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah lidi kayu;
- 1 (satu) unit handphone Merek Oppo A16 warna biru dongker;
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 015/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Maret 2026 didapati hasil sebagai berikut:
- 8 (delapan) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu diberi kode “A” dengan berat keseluruhan 1.93 gram/netto;
- 1 (satu) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu diberi kode “B” dengan berat 0.14 gram/netto.
Total berat keseluruhan kode “A” dan “B” 2.07 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1618/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa ROBI LESTIAN Bin SUKADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |