Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2023/PN Str SANUTRA MASNU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2023/PN Str
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANUTRA MASNU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengurus perbaikan/ pergantian bulan lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran anak pemohon;
  3. Menyatakan sah perbaikan / pergantian bulan lahir anak pemohon yang semula tertulis tanggal 07 Oktober 2019 menjadi tanggal 07 Juni 2019;
  4. Memerintahkan kepada pomohon untuk melaporkan penvatatan tentang perbaikan tersebut pada register-register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah setelah ditunjukan penetapan ini untuk melakukan perbaikan / pergantian bulan lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran anak pemohon;
  6. Membebankan biaya pemohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak