| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR :
-------Bahwa terdakwa SURYADI Bin ABDUL MUTALIB (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Kandang, Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, namun terdakwa ditemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simoang Tiga Radelong berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di salah satu SPBU/Pertamina di daerah Kandang, Kota Lhokseumawe, terdakwa telah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara membelinya dari Sdra. BANG BIT (DPO) yang beralamat di daerah Kandang, Kota Lhokseumawe, sebanyak 2 (dua) sak dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa setelah membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut, terdakwa kemudian mengemasnya sendiri ke dalam 31 (tiga puluh satu) paket plastik klip transparan, dengan cara menyediakan plastik klip transparan kosong, mengisi/meletakkan Narkotika Jenis Sabu ke dalamnya, kemudian menimbangnya menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital kecil, dengan maksud dan tujuan sebagian untuk dijual kembali dan sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri, di mana harga tiap paket bervariasi yaitu Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat 0,50 gram, Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat 0,30 Gram, dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat 0,20 Gram;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa telah menerima dan memperoleh Narkotika Golongan I jenis Ganja berupa 2 (dua) paket/bungkus yang masing-masing dibalut dengan kertas warna coklat dan kertas warna putih dari Sdra. MUL. Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh Terdakwa melalui cara barter atau pertukaran dengan Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa, yaitu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu kepada Sdra. MUL, kemudian sebagai gantinya Sdra. MUL meletakkan 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis Ganja tersebut di lantai dapur rumah Terdakwa, dan sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menjual 1 (satu) paket kecil kepada seorang laki-laki yang terdakwa kenal namun tidak diketahui namanya, seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB ditemukan dan disita oleh petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah dari atas plafon kamar tidur terdakwa dan ditemukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket plastik transparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu selanjutnya bersama dengan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit timbangan digital kecil, dan 1 (satu) pak plastik transparan kosong.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 051/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 11 Agustus 2026 didapati barang bukti berupa
- 29 (dua puluh Sembilan) Paket Plastik Transaparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembila) gram/netto dan diberi kode “A” .
- 2 (Dua) Paket/Bungkus yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibalut dengan Kertas Warna Coklat dan Kertas Putih, dengan berat 50.31 (Lima Puluh Koma Tiga Puluh Satu) Gram/Netto yang diberi Kode “B” kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) Gram/Netto Di beri Kode “B1”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6361/NNF/2026 tanggal 03 September 2026 didapati bahwa barang bukti A milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti B milik terdakwa benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo. Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------Bahwa terdakwa SURYADI Bin ABDUL MUTALIB (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Timang Gajah, Kecamatan Timang gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat mengonsumsi dan bertransaksi narkotika, melakukan penggeledahan dan menemukan serta menyita dari penguasaan terdakwa 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 29 (dua puluh sembilan) paket plastik transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu di atas plafon kamar tidur terdakwa, beserta 1 (satu) buah alat hisap/bong yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit timbangan digital kecil, dan 1 (satu) pak plastik transparan kosong, yang mana Narkotika Jenis Sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdra. BANG BIT seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 051/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 11 Agustus 2026 didapati barang bukti berupa
- 29 (dua puluh Sembilan) Paket Plastik Transaparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembila) gram/netto dan diberi kode “A”
- 2 (Dua) Paket/Bungkus yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibalut dengan Kertas Warna Coklat dan Kertas Putih, dengan berat 50.31 (Lima Puluh Koma Tiga Puluh Satu) Gram/Netto yang diberi Kode “B” kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) Gram/Netto Di beri Kode “B1”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6361/NNF/2026 tanggal 03 September 2026 didapati bahwa barang bukti A milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti B milik terdakwa benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa SURYADI Bin ABDUL MUTALIB (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Timang Gajah, Kecamatan Timang gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat mengonsumsi dan bertransaksi narkotika, melakukan penggeledahan dan menemukan serta menyita 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 29 (dua puluh sembilan) paket plastik transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu di atas plafon kamar tidur terdakwa, beserta 1 (satu) buah alat hisap/bong yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit timbangan digital kecil, dan 1 (satu) pak plastik transparan kosong, dan juga menemukan 2 (dua) paket/bungkus yang dibalut dengan kertas warna coklat dan kertas warna putih yang berisi Narkotika Jenis Ganja, yang terletak di lantai dapur rumah terdakwa di mana Narkotika Jenis Ganja tersebut diperoleh terdakwa dari Sdra. MUL (Nama Panggilan) dengan cara barter atau menukarkannya dengan Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 051/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 11 Agustus 2026 didapati barang bukti berupa
- 29 (dua puluh Sembilan) Paket Plastik Transaparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembila) gram/netto dan diberi kode “A”;
- 2 (Dua) Paket/Bungkus yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibalut dengan Kertas Warna Coklat dan Kertas Putih, dengan berat 50.31 (Lima Puluh Koma Tiga Puluh Satu) Gram/Netto yang diberi Kode “B” kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) Gram/Netto Di beri Kode “B1”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6361/NNF/2026 tanggal 03 September 2026 didapati bahwa barang bukti A milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti B milik terdakwa benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |