Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Str 1.Zulkifli
2.Win Rainaldi
Isra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Str
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulkifli
2Win Rainaldi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamisah, S.H. dan Wahyu Fahmi, S.HZulkifli
2Kamisah, S.H. dan Wahyu Fahmi, S.HWin Rainaldi
Tergugat
NoNama
1Isra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sasmindra, S.Ag.Isra
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 167.900.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanpestasi/ Cidera Janji kepada para Penggugat  sehingga mengakibatkan kerugian kepada para Penggugat senilai :Kerugian Penggugat I Rp. 116.000.000.- (seratus enam belas juta rupiah), Kerugian Penggugat II Rp. Rp.51.900.000.- (lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);

3. Menyatakan Tergugat telah membuat Pernyataan pada tanggal 8 Maret 2025 yang berbunyi:

“ Apabila pada tanggal 25 April 2025hutang Tergugat belum dilunasi maka tanah tersebut atas nama Al Juhri dengan No. 01.22.16.02.1.00370 sah menjadi pihak II (para Penggugat), dan para Penggugat mempunyai Hak sepenuhnya untuk menjual ”;

4. Menyatakan Pernyataan Tergugat pada tanggal 8 Maret 2025 tersebut Sah;

5. Menyatakan Sita terhadap sebidang tanah objek Jaminan diangka 35 Posita Gugatan Sah dan berharga;

6. Menyatakan para berhak menjual sebidang tanah Jaminan sesuai Sertipikat 01.22.16.02.1.00370 yang terletak di Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas batas:

  • Barat berbatas dengan Kebun Kus/ Armayani;
  • Timur berbatas dengan Kebun Selamatdin;
  • Utara berbatas dengan Alur;
  • Selatan berbatas dengan Alur;

7. Memerintahkan agar Tergugat Mematuhi Putusan ini;

8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi;

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak