Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN Str | HASANUDDIN KS Bin KASIM | 1.Kepala Kepolisian Resort Bener Meriah 2.Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Str | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat | W1.U19/18/Hk.01/08/SK/2017 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN Takengon, 15 Agustus 2017 Kepada Yth., Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong di – Simpang Tiga Redelong Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : HASANUDDIN KS BIN KASIM ; Lahir di Takengon Pada tanggal 17 Agustus 1970 ( Umur 47 tahun ) , Kewarganegaraan Indonesia , Agama Islam ,Pekerjaan Wiraswasta , Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Dusun Pondok Ijo Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh. Dalam hal ini diwakili oleh Penerima Kuasa , Sesuai dengan Surat Kuasa tertangal 03 Juni 2017 , atas nama : TAMARSAH, SH. dan SASMINDRA, S.Ag. ; Keduanya Advokat / Penasehat Hukum , Berkantor di Jalan Kampus Gajah Putih No. 10 Kampung Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Propinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------PEMOHON PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENANGKAPAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong oleh :
untuk selanjutnya disebut-------------------------------------------------------TERMOHON I;
selanjutnya disebut-------------------------------------------------------------TERMOHON II. Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut: I. FAKTA-FAKTA HUKUM 1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut: Pasal 77 KUHAP: “…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…” Pasal 79 KUHAP: “…Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya…” 2. Bahwa Tersangka , HASANUDDIN KS BIN KASIM pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 , pada saat tersangka berada di Loket Mandala Kampung Mutiara Kecamatan Bandar sedang bekerja sebagai penjaga Loket Mandala tiba –tiba anggota Polres Bener Meriah , tanpa menunjukkan Identitas dan Surat Perintah Penangkapan oleh TERMOHON I , langsung menangkap dan membawa tersangka Hasanuddin KS Bin Kasim ke Kantor Polres Bener Meriah ;
Tersangka telah dituduh melakukan tindak pidana Kejahatan Narkotika Golongan I , Jenis Shabu , sebagaimana yang dimaksud dalam pasal . 112 ayat 2 subs , Pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;
II. ANALISA YURIDIS BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. 1. Bahwa Penangkapan dan Penahanan oleh TERMOHON I terhadap PEMOHON adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi PEMOHON Karena fakta kejadian adalah PEMOHON di tangkap dan ditahan oleh TERMOHON tanpa adanya bukti permulaan yang cukup . 2. Bahwa Penangkapan dan Penahanan oleh TERMOHON I terhadap PEMOHON ternyata telah menyalahi atau melanggar aturan KUHAP yang belaku sesuai dengan Pasal 1 Angka 14 dan angka 20 dan Pasal 17 KUHAP ; 3. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON I, dan PENAHANAN OLEH TERMOHON I , terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan Cacat Hukum karena Pada Dasarnya Pemohon tidak pernah berbuat apa yang dituduhkan kepada Pemohon dan Pemohon bermohon Kepada Majelis Hakim yang menagani perkara ini untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan Kepolisian Bener Meriah dan dapat kiranya memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat Pemohon ; Konsiderans KUHAP huruf a: “…a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya…” Konsiderans KUHAP huruf c: “…c. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945…” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “…Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum…” Pasal 28G: “…(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain…” Pasal 28I ayat (1) UUD 1945: “…Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun…” 4. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON I, II, III terhadap PEMOHON ternyata Merupakan Cacat Hukum maka seharusnya Pemohon dibebaskan demi Hukum dan ; Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “…Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum…” Pasal 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “…Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun…” Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi `Manusia: “…Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum…” Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “…Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…” III. PENANGKAPAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. 1. Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan dan Penahan terhadap PEMOHON telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak melakukan Proses Hukum Acara Pidana sesuai dengan KUHAP dan Pedaturan yang berlaku ; 2 . Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap para TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, serta dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: A. Memerintahkan agar PARA TERMOHON dihadirkan sebagai Para Pihak dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM; B. Memerintahkan kepada TERMOHON I, II, untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM; Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama HASANUDDIN KS BIN KASIM dari Tahanan Negara Kepolisian Bener Meriah ; 4. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU, Jika Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |