Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2023/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
HELMI ZARMANSYAH BIN ZAINI Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1840/L.1.30/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI ZARMANSYAH BIN ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAILAWATI,SHHELMI ZARMANSYAH BIN ZAINI
Anak Korban
Dakwaan

:

 

PERTAMA

 

----------Bahwa terdakwa HELMI ZARMANSYAH BIN ZAINI, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Desa Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib saksi Tabah Miko (dilakukan penuntutan terpisah) pergi ke rumah terdakwa di Desa Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Tabah Miko kemudian duduk di teras depan rumah, terdakwa lalu membuka pintu rumahnya dan masuk lagi setelah itu keluar lagi dan duduk bersama saksi Tabah Miko di depan teras sambil merokok bersama;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.50 wib, saksi Tabah Miko mengatakan kepada terdakwa, “ada enggak bang (sabu)”, dan terdakwa pada saat itu mengatakan ada, sehingga saksi Tabah Miko lalu berkata sambil memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa “Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bang”, terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) paket kecil plastik transparan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas kepada saksi Tabah Miko;
Bahwa setelah saksi Tabah Miko menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa dan akan pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya, anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah tiba-tiba menghampiri saksi Tabah Miko, setelah beberapa menit sebelumnya mereka memantau gerak-gerik dari Terdakwa dan juga saksi Tabah Miko karena mendapatkan informasi dari masyarakat perihal dugaan akan dilakukannya transaksi jual beli atau konsumsi narkotika di salah satu rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah sehingga anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tabah Miko, dan saksi Tabah Miko pada saat itu menyerahkan 1 (satu) paket kecil plastik transparan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas seberat 0,11 gram (nol koma sebelas gram) (Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Nomor : 060/SP.61055/2023 tanggal 14 Juli 2023) dari saku celana yang dikenakannya kepada anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah, yang menurut pengakuan dari saksi Tabah Miko narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dengan cara membelinya dari terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi Muzny dan saksi M. Fandy Warsono yang merupakan anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan uang senilai Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didampingi dengan saksi Miska Rizki, saksi Bukhari Muslim dan saksi Irmansyah yang merupakan aparat Desa setempat, yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tempat lap kanebo berwarna kuning yang berisi 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu seberat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram bruto (Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Unit Simpang Balek Nomor: 059/ SP.61055/ 2023 tanggal 14 Juli 2023), 3 (tiga) buah pipet, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) plastik kosong berleskan merah, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah tutup botol aqua berwarna biru, 1 (satu) buah botol Aqua ukuran sedang tanpa tutup di dalam kamar, kemudian di bagian belakang rumah tepatnya di kandang ayam ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Dji Samsoe yang berisikan 8 (delapan) buah plastik transparan kosong, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah lidi kecil, 1 (satu) plastik transparan ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,93 (satu koma Sembilan puluh tiga) gram bruto (Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Unit Simpang Balek Nomor: 059/ SP.61055/ 2023 tanggal 14 Juli 2023), setelah itu anggota Sat Res Narkoba membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke kantor Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 4573/NNF/2023, tanggal 31 Juli 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut adalah benar positif Sabu/positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 4575/NNF/2023, tanggal 31 Juli 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti milik saksi Tabah Miko Bin Bahtera yang dianalisa tersebut adalah benar positif Sabu/positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa HELMI ZARMANSYAH BIN ZAINI, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Desa Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib, anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat perihal dugaan akan dilakukannya transaksi jual beli atau konsumsi narkotika di salah satu rumah di Desa Babussalam, Kec. Bukit Kab. Bener Meriah, kemudian sekira pukul 18.50 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah menuju lokasi dan melakukan pengintaian terhadap salah satu rumah, lalu mereka melihat saksi Tabah Miko (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang duduk berdua dengan terdakwa, pada saat saksi Tabah Miko beranjak pergi anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Tabah Miko yang setelah ditanya mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari terdakwa;
Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi Muzny dan saksi M. Fandy Warsono yang merupakan anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan uang senilai Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didampingi dengan saksi Miska Rizki, saksi Bukhari Muslim dan saksi Irmansyah yang merupakan aparat Desa, yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tempat lap kanebo berwarna kuning yang berisi 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu seberat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram bruto (Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Unit Simpang Balek Nomor: 059/ SP.61055/ 2023 tanggal 14 Juli 2023), 3 (tiga) buah pipet, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) plastik kosong berleskan merah, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah tutup botol aqua berwarna biru, 1 (satu) buah botol Aqua ukuran sedang tanpa tutup di dalam kamar, kemudian di bagian belakang rumah tepatnya di kendang ayam ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Dji Samsoe yang berisikan 8 (delapan) buah plastik transparan kosong, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah lidi kecil, 1 (satu) plastik transparan ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,93 (satu koma Sembilan puluh tiga) gram bruto (Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Unit Simpang Balek Nomor: 059/ SP.61055/ 2023 tanggal 14 Juli 2023), setelah itu anggota Sat Res Narkoba membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke kantor Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 4573/NNF/2023, tanggal 31 Juli 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut adalah benar positif Sabu/positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

 

----------Bahwa terdakwa HELMI ZARMANSYAH BIN ZAINI, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Desa Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib, anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat perihal dugaan akan dilakukannya transaksi jual beli atau konsumsi narkotika di salah satu rumah di Desa Babussalam, Kec. Bukit Kab. Bener Meriah, sehingga sekira pukul 18.50 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah menuju lokasi dan melakukan pengintaian terhadap salah satu rumah, lalu mereka melihat saksi Tabah Miko (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang duduk berdua dengan terdakwa, pada saat saksi Tabah Miko beranjak pergi anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Tabah Miko yang setelah ditanya mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari terdakwa;
Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi Muzny dan saksi M. Fandy Warsono yang merupakan anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan uang senilai Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didampingi dengan saksi Miska Rizki, saksi Bukhari Muslim dan saksi Irmansyah yang merupakan aparat Desa setempat, yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tempat lap kanebo berwarna kuning yang berisi 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu seberat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram bruto (Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Unit Simpang Balek Nomor: 059/ SP.61055/ 2023 tanggal 14 Juli 2023), 3 (tiga) buah pipet, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) plastik kosong berleskan merah, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah tutup botol aqua berwarna biru, 1 (satu) buah botol Aqua ukuran sedang tanpa tutup di dalam kamar, kemudian di bagian belakang rumah tepatnya di kendang ayam ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Dji Samsoe yang berisikan 8 (delapan) buah plastik transparan kosong, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah lidi kecil, 1 (satu) plastik transparan ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,93 (satu koma Sembilan puluh tiga) gram bruto (Berdasarkan Berita Acara Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Unit Simpang Balek Nomor: 059/ SP.61055/ 2023 tanggal 14 Juli 2023), setelah itu anggota Sat Res Narkoba membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke kantor Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari RSUD Muyang Kute tanggal 12 Juli 2023 Nomor Lab. 120723001, yang ditandatangani oleh Salmira Fitri, A.Md.A.K dan dr. Fatiah, M.Ked.(Clin Path),Sp.PK, menunjukan sampel urine terdakwa yang diperiksa, positif mengandung Methampetamine/Sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Unit Simpang Balek Nomor: 059/ SP.61055/ 2023 tanggal 14 Juli 2023, telah dilakukan Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan Barang Bukti Berupa: 1 (satu) paket plastik transparan ukuran sedang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 1,93 gram (satu koma sembilan puluh tiga gram) bruto dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1,45 gram (satu koma empat puluh lima gram) bruto;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 4573/NNF/2023, tanggal 31 Juli 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut adalah benar positif Sabu/positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya