| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2025/PN Str | Nurdin bin M.Daud | Lahuddin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Str | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 426.406.600,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanpestasi/ Cidera Janji kepada Penggugat sehingga mengakibatkan kerugian kepada Penggugat selama 6 (enam ) bulan, dengan total Modal awal Rp.126.406.600.- (Seratus dua puluh enam juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah), hilangnya keuntungan Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah)/ bulan x 6 bulan, ditambah modal yang terpendam selama 6(enam) bulan sejumlah keseluruhan adalah Rp 126,406.600,00 = 426.406.600.- Rupiah; 3. Menyita dan melelang sebidang tanah seperti yang tercantum dalam Poin 19(sembilan belas) Posita Gugatan, yang Terletak Wih Pesam dengan batas batas:
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji; 5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap tanah objek seperti yang dimaksud di atas; 6. Memerintahkan agar Tergugat Memetahui Putusan ini; 7. Menarik pihak pihak yang muncul kemudian sebagai para pihak dalam perkara ini; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul; Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
