| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN BIN SAMIUN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menemui saksi SOPIAN JONI (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah kemudian terdakwa memesan sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “AKU DUA PAKET SABU” selanjutnya saksi SOPIAN JONI langsung menuju ke kamar untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) paket yang dan diberikan kepada terdakwa yang oleh terdakwa disimpan kedalam saku sebelah kanan celana jeans pendek berwarna biru muda;
- Bahwa di waktu yang sama personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika, sehingga personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat kejadian untuk memastikan keberanaran informasi tersebut;
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB bertempat rumah saksi SOPIAN JONI petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan saksi SOPIAN JONI yang selanjutnya petugas satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang berada di saku sebelah kanan celana jeans pendek warna biru muda yang pada saat itu dikenakan terdakwa;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dan tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 045/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 04 Agustus 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik transparan yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan 0,35 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5559/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio Nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti di periksa milik terdakwa atas nama INDRA GUNAWAN BIN SAMIUN adalah barang bukti A benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----------Perbuatan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN SAMIUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN BIN SAMIUN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 WIB personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika, sehingga personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat kejadian untuk memastikan keberanaran informasi tersebut;
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah saksi SOPIAN JONI yang berada di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan saksi SOPIAN JONI yang selanjutnya petugas satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang berada di saku sebelah kanan celana jeans pendek warna biru muda yang pada saat itu dikenakan terdakwa;
- Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki dan tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 045/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 04 Agustus 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik transparan yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan 0,35 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5559/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio Nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti di periksa milik terdakwa atas nama INDRA GUNAWAN BIN SAMIUN adalah barang bukti benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------Perbuatan terdakwa INDRA GUNAWAN BIN SAMIUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------- |