Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
RAMADAN RANGAYONI BIN ARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-064/L.1.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADAN RANGAYONI BIN ARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa RAMADAN RANGAYONI Bin ARDI bersama-sama dengan Saksi REZA FANTONA Bin LUKMAN DIANA (masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Takengon-Bireuen Dusun Mederek Kampung Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa sedang berjalan kaki menuju Kampung Rimba Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dimana ketika sedang berjalan Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih list biru Nomor Polisi BL 6591 GR milik Saksi Korban Sahrizal yang sedang menanam cabai di kebun milik Saksi Korban Sahrizal.
  • Bahwa Terdakwa melihat sepeda motor tersebut tidak dikunci stang yang memunculkan niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Terdakwa tanpa seizin Saksi Korban Sahrizal kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah menuju tempat pemakaman umum, dimana tempat tersebut Terdakwa mencari alat-alat yang bisa digunakan untuk menyalakan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menemukan 1 (satu) buah pentul di dalam jok sepeda motor tersebut dan kemudian Terdakwa menarik kabel kunci kontak dari dalam sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa memasukan pentul tersebut ke dalam kabel kunci kontak yang sudah Terdakwa tarik selanjutnya menstarter sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah untuk menyembunyikan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil dan mengamankan diri. Sesampainya Terdakwa di rumah kebun Saudara Ihsan, Terdakwa bertemu dengan Saksi Reza yang merupakan teman Terdakwa dan meminta Saksi Reza Fantona untuk membantu menjual sepeda motor yang telah Terdakwa ambil tersebut dengan mengatakan “Ini ada sepeda motor yang baru saya ambil (curi), coba minta tolong kemana kita bisa lewatkan/jual” kemudian Saksi Reza Fantona mengatakan “tenang dulu biar kita stel dulu sepeda motor ini”, yang mana pada saat itu antara terdakwa dengan Saksi Reza Fantona juga bersepakat, apabila sepeda motor tersebut laku terjual, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi dua.
  • Bahwa Saksi Reza Fantona kemudian memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motor yang telah Terdakwa rusak serta membuka plat nomor yang tertera pada sepeda motor tersebut dan memasukannya ke dalam bagasi. Setelah itu Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut bersama-sama dengan Saksi Reza Fantona yang menggunakan sepeda motor miliknya berangkat menuju rumah Saksi Reza Fantona di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menawarkan sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut kepada istri Saksi Reza Fantona.
  • Bahwa karena istri Saksi Reza Fantona tidak mau membeli sepeda motor tersebut, kemudian Saksi Reza Fantona menghubungi Saudara Riki untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan menggadaikannya sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa Saudara Riki mau menerima sepeda motor tersebut namun ingin mengambilnya di rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Reza Fantona kembali menuju rumah Saudara Ihsan dimana di tengah perjalanan menuju rumah Saudara Ihsan, Saksi Reza Fantona membuang nomor polisi sepeda motor milik Korban Sahrizal di salah satu jembatan di Kampung Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setibanya Terdakwa bersama dengan Saksi Reza Fantona di rumah kebun Saudara Ihsan, anggota Polres Bener Meriah telah menunggu di tempat tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi Reza Fantona untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban Sahrizal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Sahrizal mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa RAMADAN RANGAYONI Bin ARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Terdakwa RAMADAN RANGAYONI Bin ARDI, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Takengon-Bireuen Dusun Mederek Kampung Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa sedang berjalan kaki menuju Kampung Rimba Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dimana ketika sedang berjalan Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih list biru Nomor Polisi BL 6591 GR milik Saksi Korban Sahrizal.
  • Bahwa Terdakwa melihat sepeda motor tersebut tidak dikunci stang yang memunculkan niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Terdakwa tanpa seizin Saksi Korban Sahrizal kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah menuju tempat pemakaman umum.
  • Bahwa di pemakaman umum tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah pentul di dalam jok sepeda motor tersebut dan kemudian Terdakwa menarik kabel kunci kontak dari dalam sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa memasukan pentul tersebut ke dalam kabel kunci kontak yang sudah Terdakwa tarik dan menstarter sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah untuk menyembunyikan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil dan mengamankan diri. Sesampainya Terdakwa di rumah kebun Saudara Ihsan, Terdakwa bertemu dengan Saksi Reza Fantona yang merupakan teman Terdakwa dan meminta Saksi Reza Fantona untuk membantu menjual sepeda motor yang telah Terdakwa ambil tersebut dengan mengatakan “Ini ada sepeda motor yang baru saya ambil (curi), coba minta tolong kemana kita bisa lewatkan/jual” kemudian Saksi Reza Fantona mengatakan “tenang dulu biar kita stel dulu sepeda motor ini”, yang mana pada saat itu antara terdakwa dengan saksi Ramadan juga bersepakat, apabila sepeda motor tersebut laku terjual, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi dua.
  • Bahwa Saksi Reza Fantona kemudian memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motor yang telah Terdakwa rusak serta membuka plat nomor yang tertera pada sepeda motor tersebut dan memasukannya ke dalam bagasi. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Reza Fantona berangkat menuju rumah Saksi Reza Fantona di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menawarkan sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut kepada istri Saksi Reza Fantona.
  • Bahwa karena istri Saksi Reza Fantona tidak mau membeli sepeda motor tersebut, kemudian Saksi Reza Fantona menghubungi Saudara Riki untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan menggadaikannya sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa Saudara Riki mau menerima sepeda motor tersebut namun ingin mengambilnya di rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Reza Fantona kembali menuju rumah Saudara Ihsan dimana di tengah perjalanan menuju rumah Saudara Ihsan, Saksi Reza Fantona membuang nomor polisi sepeda motor milik Korban Sahrizal untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setibanya Terdakwa bersama dengan Saksi Reza Fantona di rumah kebun Saudara Ihsan, anggota Polres Bener Meriah telah menunggu di tempat tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi Reza Fantona untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban Sahrizal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Sahrizal mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa RAMADAN RANGAYONI Bin ARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya