Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
BUSTAMI BIN YUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-986/L.1.30/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTAMI BIN YUSRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ni'Mah Kuniasari,SH.,DkkBUSTAMI BIN YUSRI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa terdakwa BUSTAMI BIN YUSRI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 20:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,2 gram/netto yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 18:30 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada warga Masyarakat di Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo. Kab. Bener Meriah diduga memiliki Narkotika, sehingga dari informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan patroli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira Pukul 20:30 WIB, Kanit beserta anggota Opsnal Satresnarkoba mencurigai kendaraan bermotor yang berhenti di pinggir jalan Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo. Kab. Bener Meriah dan langsung mengamankan pengendara bermotor tersebut. Pada saat diamankan, pengendara sempat membuang 1 (satu) paket plastic kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian barang bukti tersebut diakui bahwa barang tersebut milik Terdakwa Bustami Bin Yusri. Sehingga pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00:00 WIB, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,2 gram/netto yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 030/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balik tanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,2 (Nol Koma Dua) Gram/Netto;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor Lab 2604290001 dari RSUD Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah tanggal 29 April 2026 yang ditanda tangani oleh Salmira Fitri, A.Md.A.K selaku Petugas Pemeriksa, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa Terdakwa atas nama Bustami Bin Yusri terbukti Positif (+) menggunakan Methamphetamine/ Sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 2930/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang diperiksa milik terdakwa atas nama Bustami Bin Yusri adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah berdasarkan BAB III angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa BUSTAMI BIN YUSRI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu bagi diri sendiri, berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,2 gram/netto yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui handphone Sdr. TONA (DPO) dengan mengatakan, “Pak, ada obat (sabu)?” Kemudian sdr TONA (DPO) mengatakan, “Ada, berapa?” Kemudian Terdakwa menjawab, “100.000 (seratus ribu) aja.” Lalu sdr TONA (DPO) mengatakan, “Ya sudah, datang ke kantor desa.” Kemudian Terdakwa mengatakan, “Oke, tunggu sebentar.” Selanjutnya Terdakwa langsung datang ke Kantor Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah. Setibanya di sana, Terdakwa menjumpai sdr TONA (DPO) dan segera menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa pergi ke rumah kosong di kebun yang berada di Desa Singah Mulo. Setibanya di sana Terdakwa langsung menghisap narkotika tersebut dengan cara, pertama dipasang pipet di botol/bong, lalu kaca dimasukan ke dalam pipet itu kemudian obat (sabu) dimasukan ke dalam kaca. Lalu kacanya dibakar dari bawah, selanjutnya menghisap dari pipet yang satunya. Setelah selesai menghisap, Terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah;
Kemudian malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui Handphone Sdr. TONA (DPO) dengan mengatakan, “Ada kah obat (sabu) untuk saya pakai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) saja?” Lalu sdr TONA (DPO) menjawab, “Ada.” Lalu Terdakwa mengatakan, “Ya sudah, ini saya ambil.” Kemudian sdr TONA (DPO) mengatakan, “Datang terus ke kantor desa.” Kemudian Terdakwa langsung pergi ke depan Kantor Desa Singah Mulo. Sampai di sana Terdakwa langsung menyerahkan uang cash sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), dan sdr TONA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah dari kantor desa, Terdakwa keluar ke jalan lintas hendak pergi untuk memakainya di tempat Terdakwa menghisap tadi siang, dan di situlah Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Pada saat Terdakwa dipegang oleh pihak kepolisian, Terdakwa sempat membuang narkotika yang Terdakwa beli tersebut, namun dilihat dan berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Sehingga setelah itu Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa dibawa ke rumah mantan kepala desa untuk menyaksikan Terdakwa diamankan beserta barang bukti. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu bagi diri sendiri, berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,2 gram/netto yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 030/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balik tanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,2 (Nol Koma Dua) Gram/Netto;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor Lab 2604290001 dari RSUD Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah tanggal 29 April 2026 yang ditanda tangani oleh Salmira Fitri, A.Md.A.K selaku Petugas Pemeriksa, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa Terdakwa atas nama Bustami Bin Yusri terbukti Positif (+) menggunakan Methamphetamine/ Sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 2930/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang diperiksa milik terdakwa atas nama Bustami Bin Yusri adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya