| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.Sus/2026/PN Str | 1.RUDI HERMAWAN, S.H 2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H 3.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H |
BUSTAMI BIN YUSRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2026/PN Str | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-986/L.1.30/Enz.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA Bahwa terdakwa BUSTAMI BIN YUSRI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 20:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,2 gram/netto yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 18:30 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada warga Masyarakat di Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo. Kab. Bener Meriah diduga memiliki Narkotika, sehingga dari informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan patroli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira Pukul 20:30 WIB, Kanit beserta anggota Opsnal Satresnarkoba mencurigai kendaraan bermotor yang berhenti di pinggir jalan Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo. Kab. Bener Meriah dan langsung mengamankan pengendara bermotor tersebut. Pada saat diamankan, pengendara sempat membuang 1 (satu) paket plastic kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian barang bukti tersebut diakui bahwa barang tersebut milik Terdakwa Bustami Bin Yusri. Sehingga pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00:00 WIB, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah;
ATAU KEDUA --------Bahwa terdakwa BUSTAMI BIN YUSRI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu bagi diri sendiri, berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,2 gram/netto yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui handphone Sdr. TONA (DPO) dengan mengatakan, “Pak, ada obat (sabu)?” Kemudian sdr TONA (DPO) mengatakan, “Ada, berapa?” Kemudian Terdakwa menjawab, “100.000 (seratus ribu) aja.” Lalu sdr TONA (DPO) mengatakan, “Ya sudah, datang ke kantor desa.” Kemudian Terdakwa mengatakan, “Oke, tunggu sebentar.” Selanjutnya Terdakwa langsung datang ke Kantor Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah. Setibanya di sana, Terdakwa menjumpai sdr TONA (DPO) dan segera menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa pergi ke rumah kosong di kebun yang berada di Desa Singah Mulo. Setibanya di sana Terdakwa langsung menghisap narkotika tersebut dengan cara, pertama dipasang pipet di botol/bong, lalu kaca dimasukan ke dalam pipet itu kemudian obat (sabu) dimasukan ke dalam kaca. Lalu kacanya dibakar dari bawah, selanjutnya menghisap dari pipet yang satunya. Setelah selesai menghisap, Terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Singah Mulo Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah; -------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
