Petitum |
II PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan sebidang tanah seluas ± seluas 8008 M2 yang terletak di Desa Pante Karya, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah;
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Irwansyah;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Juledi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Muhammad;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Saiful Bahri;
Adalah sah secara Hukum merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat II ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak secara hukum di atas tanah objek terperkara tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan SURAT KESEPAKATAN jual beli tertanggal 30 Juli 2022 Tidak Sah dan Cacat Hukum;- -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan Tanah Objek terperkara seluas ± seluas 8008 M2 yang terletak di Desa Pante Karya, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah;
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Irwansyah;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Juledi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Muhammad;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Saiful Bahri;
dalam keadaan baik seperti semula serta tidak terikat dengan pihak manapun;-------
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah objek terperkara pada poin 6 (enam) bagian posita di atas;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Tergugat I;-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materil dan kerugian immaterial senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ) setelah putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap;---
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;---------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain, banding dan kasasi;------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam mematuhi isi putusan ini;---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------
Subsider:
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo ini berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et Bona).
|